Selain Relaksasi PPnBM, Pemerintah Gulirkan Insentif Pajak Pembelian Perumahan

- 1 Maret 2021, 21:13 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

KARAWANGPOST - Pemerintah resmi menerapkan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan. Itu dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

“Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin 1 Maret.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Diperpanjang Hingga Maret 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Sri Mulyani menuturkan kalau kebijakan itu merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

Ia menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Baca Juga: Lima Pelaku Geng RAPE ala Film Porno Jepang Berhasil Diringkus Tim Scorpion Polres Sergai

Dilansir dari Antara, anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.

Baca Juga: Apa Betul Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual-Beli Miras Demi Bantu Kas Negara, Cek Fakta..!

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x