Presiden: Laporan SPT Sangat Mudah Bisa Dimana Saja

- 4 Maret 2021, 06:37 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo
Presiden Joko Widodo bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo /dok.foto/Humas Kemensetneg/

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Presiden tersebut didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," kata Presiden dikutip dari situs Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Purwasukasi 4 Maret 2021, Waspada Bekasi dan Purwakarta Terjadi Hujan Petir

Melalui e-filing, wajib pajak lebih mudah melaporkan SPT Tahunan PPh karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021. 

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang, 427 Orang Masih Dirawat

Presiden juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung program pemulihan dan bantuan sosial di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," ujar Presiden.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x