PP Nomor 7 Tahun 2021, Permudah Koperasi dan UMKM menjalankan Usaha

- 27 April 2021, 03:53 WIB
Ilustrasi - Diskusi Usaha
Ilustrasi - Diskusi Usaha /Pixabay/StartupStockPhotos/



KARAWANGPOST - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah diselesaikan tanggal 2 Februari 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menekankan bahwa salah satu tujuan peraturan tersebut yaitu untuk menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik

"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," papar Arif seperti dikutip dari situs Kemenkop UKM.

Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM menjalankan kegiatan berusahanya.

Hal ini merupakan upaya pemerintah mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah