Calo Pemalsuan Surat Keterangan Mudik Palsu Diamankan Polisi

- 30 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi pemalsuan surat keterangan
Ilustrasi pemalsuan surat keterangan /Karawangpost/pixabay: shameersrk

KARAWANGPOST - Kapolres Cilegon menangkap Pria berinisial PP (41) di Pelabuhan merak. Yang diduga merupakan calo yang menjual surat keterangan mudik palsu kepada pemudik tujuan Sumatera. 

Kapolres Cilegon mengamankan Sejumlah barang bukti seperti surat keterangan palsu dan uang tunai disita polisi untuk dijadikan barang bukti. Pelaku biasa menjual surat keterangan palsu ke pemudik yang diputar balik oleh polisi. 

Surat keterangan mudik, yang didapat dari seorang pemudik asal Lampung berinisial N. Pelaku awalnya mengantarkan pemudik N dan meminta surat keterangan mudik setelah lolos dari pos penyekatan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Berharap Borobudur Marathon Bisa Diselenggarakan Sama Seperti Tahun Sebelum Pandemi

"Kami menerima bebrapa laporan dari masyarakat ada yang memalsukan surat,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Jumat 28 Mei 2021.

AKBP menjelaskan, pelaku menggandakan surat keterangan itu untuk dijual kembali ke pemudik lain. Surat itu di modifikasi sesuai nama pemesan. Menurut keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pelaku, surat itu dijual seharga Rp 200 ribu per lembar. 

"Pihak kepolisan menemukan ada satu laki-laki yang menjual surat keterangan dari kepala desa di daerah lampung difotokopi kemudian di-tip x diganti untuk orang lain,” ujarnya. 

Baca Juga: Kapolda Sumut Tutup Akses Jalan Lingkungan yang Warganya Positif Covid-19

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x