Seorang Musisi Grup Band Tanah Air Kahitna Andrie Bayuajie Sang Gitaris Ditangkap Polisi

3 Juni 2022, 15:04 WIB
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie /Instagram/ @kahitna/@brigjen

KARAWANGPOST - Ditangkap Polisi tanpa perlawanan, seorang musisi Grup Band terkenal Kahitna Andrie Bayuajie karena kedapatan menggunakan narkoba.

Andrie Bayuajie adalah seorang musisi yang berperan sebagai gitaris Grup Band Kahitna yang terkenal di era 90-an.

Personil Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Ikhlaskan Kepergian Eril, Sejumlah Masjid Gelar Salat Gaib

Polisi sudah menargetkan Andrie atas kasus obat-obatan terlarang jenis psikotropika golongan 4 valdimex diazepam.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, gitaris Grup Band Kahitna itu mengatakan bahwa obat-obatan tersebut digunakan untuk memudahkan dirinya agar cepat tidur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan keterangan dari saudaran Andrie, dia mengaku obat-obatan tersebut dikonsumsinya sendiri dan sebagai obat tidur.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kelinci Jumat, 3 Juni 2022

"Andrie awalnya mengonsumsi obat psikotropika mulai tahun 2017 dan 2018, saat dirinya melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur," Kata Zulpan pada konferensi pers Jumat, 3 Juni 2022.

"Kemudian sang gitaris tersebut membeli sendiri obat psikotropika valdemix diazepam secara online pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa resep dokter," lanjut Zulpan.

Obat valdemix diazepam termasuk jenis psikotropika golongan 4 yang dalam penggunaannya harus diawasi serta obat tersebut harus dipilih berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 3 Juni 2022, Gempa Bumi M 5.0 SR Guncang Wilayah Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan

Dalam konferensi pers, Zulfan juga mengatakan bahwa Andrie juga mengakui jika obat yang dikonsumsinya tersebut harus dibeli dengan resep dokter namun Ia secara sengaja membelinya tanpa disertai resep dokter.

Polisi menetapkan gitaris band Kahitna ini sebagai penyalahgunaan obat psikotropika dan ditetapkan sebagai tersangka serta terancam hukuman diatas 5 tahun.

"Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal 62 juncto pasal 37 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler