Atta Halilintar Polisikan Konten Kreator Savas

- 18 September 2021, 13:53 WIB
Atta Halilintar
Atta Halilintar /Tangkap Layar Youtube @KH INFOTAIMENT

KARAWANGPOST - YouTuber Atta Halilintar melaporkan Konten Kreator bernama Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atta melaporkan Savas atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, Tik Tok maupun Instagram terkait masalah utang.
 
Saat itu Savas menuding Lenggogeni Faruk yang merupakan Ibunda Atta Halilintar telah berutang 30 Ribu Euro atau Rp400 juta kepada wanita bernama Ummi Aviv.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persaingan Papan Atas, Bali United vs Persib akan Jadi Laga Ketat

Polres Jakarta Selatan telah menangkap konten kreator, Savas Fresh. Penangkapan ini terkait dengan laporan yang dibuat oleh Atta Halilintar terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Ada pelaporan, dan itu memenuhi unsur ya kita lakukan penyidikan sesuai laporan, pelakunya ada kita lakukan penegakan hukum sesuai pasal yang sesuai yang disangkakan, pencemaran nama baik, ada fitnah melalui media sosial,"kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Ogah dijemput Pakai Mobil Tahanan, Medina Zein Minta dijemput Pakai Mobil Mewah

Ia menjelaskan bahwa penangkapan Savas Fresh sendiri di kontrakannya di kawasan Bogor Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Lanjut, Azis menjelaskan bahwa Savas Fresh sendiri tidak bisa membuktikan terkait dengan tudingan utang piutang yang dilakukan oleh keluarganya.

"Katanya soal utang piutang tapi membuktikan utang piutang tapi tidak bisa dibuktikan oleh si pelaku, hanya menyampaikan saja di media sosial. Tapi ditanya utang piutang buktinya mana tidak ada," kata Azis.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x