Adapun salah satu bentuk pengancaman tersebut yang dimaksud adalah pembunuhan.
"Ya ada, salah satunya seperti itu (pembunuhan)," kata Rizky Billar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 November 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak Kenaikan UMK Karawang 2022, UMK Kota Bekasi Paling Tinggi
Billar melaporkan para terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial.
Laporan itu telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan dari Rizky Billar teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021.***