Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik: Tidak Perlu Penahanan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menyebut pesinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.
Adapun alasannya lantaran Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kemudian, selain pelaku, Cassandra juga menjadi korban yang mana ancaman dalam persangkaan pasal hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.***