Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik: Tidak Perlu Penahanan

- 3 Januari 2022, 23:56 WIB
Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik Memandang Tidak Perlu Penahanan
Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik Memandang Tidak Perlu Penahanan /Karawangpost/Instagram: Casssandra Anggelie

KARAWANGPOST - Kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron Cassandra Angelie Ikatan Cinta membuka jalan bagi kepolisian untuk mengetahui akar tindak kejahatan terselubung dalam dunia entertainment.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus prostitusi online Cassandra Angelie.

Keempatnya masing-masing yaitu artis sinetron  Cassandra Angelie dan tiga mucikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis

Artis sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Namun, artis sinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan dan Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta Kasus Prostitusi Online

Zulpan menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan. Salah satunya, lantaran Cassandra Angelie  kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x