Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana

- 4 Januari 2022, 23:54 WIB
Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana
Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana /Karawangpost/Instagram @cassangeliee

KARAWANGPOST - Kasus prostitusi online yang menjerat artis sinetron Cassandra Angelie telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis 

Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie.

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan,"ujarnya.

Baca Juga: Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Sbelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pukul 21.30 WIB pada Rabu 29 Desember 2021 .

Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik: Tidak Perlu Penahanan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menyebut pesinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Adapun alasannya lantaran Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kemudian, selain pelaku, Cassandra juga menjadi korban yang mana ancaman dalam persangkaan pasal hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x