Seungri ex BIGBANG akan Jalani Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

- 27 Mei 2022, 10:30 WIB
Seungri
Seungri /Instsgrsm/@seungri_bigbang_

KARAWANGPOST - Salah satu mantan anggota boy group senior BIGBANG yaitu Seungri dilaporkan telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh mahkamah agung Korea Selatan.

Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengonfirmasi dan secara resmi menetapkan hukuman penjara untuk Seungri satu tahun enam bulan.

Pada tanggal 26 Mei, Mahkamah Agung Korea (Kepala Hakim Noh Tae Ak) menguatkan hukuman satu tahun enam bulan dari persidangan awal Seungri. Dia dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Mata Batin 2, Tayang Malam Ini di ANTV

Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll.

Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Barat Silent Hill 2006

Selanjutnya, dia menggelapkan 528 juta won (sekitar 417,109 dolar) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar 15.801 dolar) dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x