Kemendikbudristek Tetapkan 19 Cagar Budaya Nasional dan 213 Warisan Budaya Takbenda

- 31 Oktober 2023, 00:00 WIB
Hombo Batu atau Lompat Batu simbol dari sejarah prajurit perang Nias
Hombo Batu atau Lompat Batu simbol dari sejarah prajurit perang Nias /Karawangpost/Foto/IG-niasoke

KARAWANGPOST - Sebanyak 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari 31 provinsi di Indonesia.

WBTbI itu meliputi cerita rakyat melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian.

Ratusan warisan yang ditetapkan sebagai WBTbI itu mencakup lima domain yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia.

 Baca Juga: Pemilu 2024: KPU RI Umumkan Lima Calon Anggota KPU Karawang

Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin mengatakan yang terpenting adalah tanggung jawab untuk memajukan budaya bangsa.

“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai apresiasi saja namun yang penting adalah rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang memberi manfaat untuk masyarakat,” Jelas Judi, Senin 30 Oktober 2023.

Selain penetapan WBTbI, sertifikat penetapan 19 Cagar Budaya Nasional (CBN) dengan lima kategori Cagar Budaya yang berasal dari delapan provinsi di Indonesia juga diserahkan oleh Kemendikbudristek pada tahun ini.

 Baca Juga: BRI Akan Hapus Kredit Macet UMKM yang Terdampak Covid-19

Judi menuturkan pihaknya berupaya untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya baik CBN maupun WBTbI.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x