KARAWANGPOST - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang periode 2023-2038 resmi diumumkan KPU RI.
Pengumuman kelima anggota KPU Kabupaten Karawang tersebut ditetapkan berdasarkan pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di sembilan Provinsi Periode 2023-2028.
Melalui Surat Pengumuman KPU RI dengan Nomor: 117/SDM.12-Pu/04/2023, yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2023.
Baca Juga: BRI Akan Hapus Kredit Macet UMKM yang Terdampak Covid-19
Dari sembilan provinsi yang diumumkan diantaranya provinsi Jawa Barat ada terdapat 12 kabupaten/kota diantaranya:
- KPU Kabupaten Bandung
- KPU Kabupaten Bandung Barat
- KPU Kabupaten Bekasi
- KPU Kabupaten Indramayu
- KPU Kabupaten Karawang
- KPU Kabupaten Purwakarta
- KPU Kabupaten Sumedang
- KPU Kabupaten Tasikmalaya
- KPU Kota Bekasi
- KPU Kota Cimahi
- KPU Kota Cirebon
- KPU Kota Tasikmalaya
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028, maka diumumkan sebagai berikut,” bunyi salinan surat tersebut dikutip dari kpu.go.id, Senin 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Adapun kelima nama Komisioner KPU Kabupaten Karawang Periode 2023-2028 yang ditetapkan KPU RI diantaranya:
- Ahmad Subhi
- Ikmal Maulana
- Kasum Sanjaya
- Mari Fitriana
- Putra Muhammad Wifdi Kamal
Seperti diketahui, kelima Komisioner KPU Karawang terpilih ini merupakan hasil fit and proper test dari proses rekruitment yang dilaksanakan sebelumnya.
Editor: M Haidar
Sumber: KPU