Mulai 2 Agustus 2021 Semua Transaksi APBN Dipantau Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

- 29 Juli 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - Pemantauan Platform Digital
Ilustrasi - Pemantauan Platform Digital /Pixabay/geralt/

KARAWANGPOST - Direktorarat jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan saat ini tengah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).
 
PPP adalah interkoneksi antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah.

Implementasi sistem PPP ini guna menjamin belanja APBN dilakukan dengan mudah dan efisien. Agenda perdana pengunaan sistem ini akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2021 mengenai common expreses untuk langganan listrik dan telekomunikasi.
 
Baca Juga: Bupati Karawang Pertegas Pihak Industri untuk Perketat Prokes

Sekretaris DJPb Didyk Choiroel menyampaikan bahwa ini merupakan langkah inisiatif pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan dana APBN.
 
Melalui sistem ini,  DJPb akan memiliki data komprehensif untuk memantau semua aktivitas transaksi yang digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan. 

"Kita harus meyakini bahwa inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN. Memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien dan efektif, akuntabel, mudah, dan cepat karena bersumber dari penerimaan yang semua itu ada amanahnya," kata Didyk dalam kegiatan Refreshment dan Koordinasi Teknis Piloting Transaksi Common Expenses melalaui PPP secara daring pada Selasa, 27 Juli 2021.
 
Baca Juga: Ini Sanksi Panglima TNI untuk Danlanud dan Dansatpom Usai Penginjakan Kepala Warga Papua

Proses yang cukup panjang membuat sistem ini dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam menggunakan dalam menggunakan dan memantau APBN di masa pandemi untuk penanganan kesehatan dan memulihkan perekonomian.

"Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini layanan kepada satker, penerima manfaat, mitra kerja seperti PLN dan Telkom menjadi makin baik," tutur Agung Yulianta selaku Diretur Sistem Perbendaharaan.

"Ini adalah miniatur. Setelah ini, akan hadir layanan baru DJPb dalam hal pengelolaan data, yakni data analytics," tambahnya.***
 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x