Daftar Barang-barang yang Mendapat Fasilitas Fiskal dari Kemenkeu

- 29 Juli 2021, 15:34 WIB
Kebijakan Fiskal Barang Gratis Biaya Bea Cukai
Kebijakan Fiskal Barang Gratis Biaya Bea Cukai /dok.foto/Kemenku Dirtjen Bea dan Cukai/

KARAWANGPOST - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021.  

Fasilitas fiskal ini akan memudahkan proses impor barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi dan menjamin ketersediaan serta mempercepat proses distribusi barang-barang yang dibutuhkan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena saat ini ketersediaannya sangat penting.
 
 
“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” jelas Syarif.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut kategori barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas fiskal, yaitu obat yang mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
 
Sementara itu, di luar kebutuhan obat pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.
 
Baca Juga: Sam Kendricks Tersingkir dari Olimpiade Tokyo karena Terpapar COVID-19

Jenis fasilitas fiskal yang diberikan terhadap barang-barang tersebut adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22. 
 
Syarif juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
 
Baca Juga: Bupati Karawang Pertegas Pihak Industri untuk Perketat Prokes

Untuk mendapatkan fasilitas fiskal, pihak yang akan melakukan pemasukan barang perlu mengajukan permohonan. 
 
“Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan.” kata Syarif.

Pemohon harus memiliki surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, namun bisa mendapat pengecualian dalam hal barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau BNPB.
 
Baca Juga: Ini Sanksi Panglima TNI untuk Danlanud dan Dansatpom Usai Penginjakan Kepala Warga Papua

Untuk impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri juga mendapatkan pembebasan. 
 
“Dalam hal barang yang temasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya," kata Syarif. 
 
"Jika freight on board-nya kurang atau sama dengan 500 USD maka mendapatkan pembebasan tanpa mengajukan permohonan setelah menyampaikan NPWP. Sebaliknya jika freight on board-nya lebih dari 500 USD, maka akan mendapat pembebasan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai,” ungkap Syarif.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x