BSU Pekerja Sebesar Upah Minimun Kabupaten Kota Rp3,5 Juta, Cair Minggu Depan

- 30 Juli 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah /Pixabay/EmAji/

KARAWANGPOST - Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bantuan subsidi upah (BSU) pekerja cair ditargetkan berlangsung pada awal Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, "Pedoman lenyaluran BSU tertuang dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 yang baru diterbitkan".

Menurut Anwar, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berisi tentang syarat penerima BSU dan jumlah penerima BSU hingga mekanisme BSU.

Baca Juga: Terkait Video Kekerasan, Masyarakat dihimbau Agar Tidak Membuat Pernyataan Provokatif

Guna memperluas cakupan BSU yang akan diberikan kepada pekerja sebesar gajih upah minimum Kabupaten/ Kota meskipun upahnya diatas standar Rp3,5 juta per bulan.

BSU akan diutamakan bagi pekerja di sektor terdampak lonjakan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM .

Saat ini Kemnaker tengah mensinkronisasikan anggaran dengan Kementeria Keuangan sebelum mencairkan BSU yang ditargetkan pada Agustus ini.

Baca Juga: Bupati Karawang Minta Setiap Rumah Sakit Optimalkan Ruang IGD Untuk Pasien COVID-19

"Saat ini sudah ada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2021. Hal ini mengatur siapa yang berhak, berapa jumlahnya kemudian seperti apa mekanisme transfernya bagaimana semua termuat pada Permenaker Nomor 16," jelas Anwar.

Selanjutnya dipaparkan Sekjen Kemnaker saat ini ada topping up atau penambahan anggaran terkat bantuan upah pekerja.

"Hari ini kita bahas dengan Kementerian Keuangan untuk diupayakan verifikasi dan mudah-mudahan kita sudah dituntut dan minggu depan sebagian sudah cair," tutup Anwar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x