Mau Naik DAMRI? Tidak Bisa Sembarangan, Simak Persyaratan untuk Penumpang

- 23 September 2021, 01:05 WIB
Bus Damri
Bus Damri /Kamsari/Dok. Humas Damri

KARAWANGPOST - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 Jawa dan Bali, terhitung 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Atas penerapan itu, DAMRI masih terus menerapkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi para calon penumpang bus DAMRI.

Di antaranya ialah memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Kamis 23 September 2021, Saksikan Halaqah Cinta: Ricis Ryan dan Rajawali Dari Utara

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum DAMRI, Sidik Pramono, menyebutkan syarat perjalanan itu ialah menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kendala Percepatan Vaksinasi di Purwakarta

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Untuk syarat perjalanan DAMRI lainnya adalah menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x