Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

- 16 Maret 2022, 00:02 WIB
Menko Ekon Airlangga Hartarto, Mendag Muhammad Lutfi, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan Pers
Menko Ekon Airlangga Hartarto, Mendag Muhammad Lutfi, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan Pers /Youtube/Sekrtariat Kabinet RI




KARAWANGPOST - Pemerintah tetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Penetapan harga tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa sore 15 Maret 2022.

Menko Ekon menjelaskan, bahwa pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.

Baca Juga: Rusia Menargetkan Tentara Bayaran yang dikirim ke Ukraina

Dalam situasi global saat ini terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit.

Maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp14.000 per liter.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Baca Juga: Menteri Perdagangan Gandeng Polri untuk Sikat Habis Mafia Minyak Goreng

“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” jelas Menko Ekon.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: KPK Lelang Barang milik Rampok Uang Rakyat dari Emas hingga Tas Branded

“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujar Kapolri.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.

“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak curah, kemudian minyak kemasan seperti yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian,” ucap Kapolri.***

Editor: M Haidar

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x