Polri Gagalkan Penyeludapan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor

- 13 Mei 2022, 20:57 WIB
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng siap ekspor
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng siap ekspor /dok.foto/Divisi Humas Polri

 

KARAWANGPOST - Polri berhasil gagalkan penyeludupan delapan kontainer minyak goreng siap ke ekspor.

Tim Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Pegawai Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Bupati Bogor

Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

"Dalam hal ini, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor," kata Agus, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Bakso Tikus Karawang, Kapolres: Hasil Lab Bukan Daging Tikus

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x