Kejagung Periksa Tujuh Saksi Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

- 19 Mei 2022, 14:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ



KARAWANGPOST - Sebanyak 7 orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) telah menjalani proses pemeriksaan, Rabu 18 Mei 2022.

Para saksi terswbut diperiksa berkenaan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan kepada 7 orang saksi berinisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Polisi Pastikan Prosedur Kasus Pornografi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Menurutnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejagung tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada.

Baca Juga: Ada Senjata Api dan Panah Barang Bukti Hasil Penangkapan 24 Teroris Pendukung Isis

Di bawah ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung berikut perannya masing-masing:

  1. HP, merupakan Direktur CV Maju Terus, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
  2. AS, sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
  3. TM alias TM, menjabat Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
  4. SVPK, bertugas Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group.
  5. E, Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
  6. AT, Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
  7. BA, Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x