KARAWANGPOST - Kerugian korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau dana yang dikumpulkan dari masyarakat mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kerugian korban dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Mei 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Barat Storage 24 Tahun 2012
Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol.
Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih hutang pinjaman.
"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pinjaman online yang kerap meresahkan warga.
Termasuk dengan mengusut atasan atau pemilik perusahaan pinjol yang diduga berada di luar negeri. "(Atasannya diduga di luar negeri) bisa jadi," jelas Auliansyah.***