Polri Tetapkan 11 Tersangka Pinjol Ilegal

- 28 Mei 2022, 09:35 WIB
Pelaku Pinjol Ilegal
Pelaku Pinjol Ilegal /dok.foto/PMJ



KARAWANGPOST - Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus kredit online (pinjol) ilegal. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih atau desk collector, leader hingga manajer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan para tersangka melakukan penagihan secara online kepada setiap nasabah yang meminjam uang. Total, terdapat 58 aplikasi kredit online yang dikelola para tersangka.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 aplikasi. Diantaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Dua Ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diperiksa KPK

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Pinjaman, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Lalu, aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Uang Solus, Pinjaman Gaji, Pinjaman Rupiah, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi , Dompet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

"Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana," bebernya.

Baca Juga: Legislator Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT diperjelas dalam Memori Penjelasan KUHP
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan 58 aplikasi pinjol itu telah ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus kredit online (pinjol) ilegal. Total, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Gandeng Kepolisian Swiss Cari Emmeril Khan

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Karawang Targetkan Peserta KB MOW 413 Akseptor Tahun Ini, Baru Terlayani 91 Akseptor

Para tersangka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Zulpan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah