Terima Aspirasi Pemda Karawang, BAKN: Tujuan DBHCT Jangan Sampai Menyimpang

- 4 Juni 2022, 20:02 WIB
Pita Cukai Rokok
Pita Cukai Rokok /Instagram/@thinkway



KARAWANGPOST - Pemanfaatan DBHCHT tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan tujuannya harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu tujuan dibuatnya DBHCHT yaitu untuk memberikan kompensasi akibat dampak dari rokok di semua kalangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mendapati aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar ketentuannya sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Joe Biden dan Elon Musk saling Ejek Tentang Program Luar Angkasa SpaceX

“Kami juga di sini menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Di antaranya mengenai pemanfaatan DBHCHT. Ada keinginan dari Pemda tersebut agar penggunaan DBHCHT-nya dapat lebih fleksibel," jelas Ahmad Najib, Ksmis 2 Juni 2022.

Lebih lanjut dijelaskan, tentunya kami juga menggarisbawahi agar tujuan DBHCHT ini tidak menjadi kabur.

Tujuan DBHCHT di antaranya untuk mengkompensasi akibat dampak dari rokok. Sehingga penggunaannya tetap harus pada tujuan awal.

Baca Juga: Polri: Konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Bertujuan Raih Simpatisan Masyarakat Agar Membenci Pemerintahan

Kompensasi dampak dari rokok tersebut ini dibagi untuk bidang penegakan hukum, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga dengan munculnya aspirasi dari Pemkab Karawang tersebut harus tetap sesuai dengan tujuan awal.

“DBHCHT tujuannya sudah konkret. Fleksibilitas seperti apa yang diinginkan (Pemkab Karawang)?” ungkapnya.

Baca Juga: Momen Ridwan Kamil Lantunkan Azan di Tepi Sungai Aare, Swiss, Berharap Sang Anak Mendengar

Namun Najib memastikan, aspirasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat menjadi langkah awal untuk penindaklanjutan dari BAKN dalam penelaahan cukai hasil tembakau.

“Tentu ada keinginan-keinginan, aspirasi-aspirasi yang kita dengarkan untuk disampaikan di dalam rapat (BAKN dengan mitra kerja),” ujar Ahmad Najib.
 
Ada beberapa agenda yang dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan BAKN di Karawang, Jawa Barat.

Salah satunya memastikan keamanan dari proses produksi dan distribusi pita cukai oleh Perum Peruri, penyampaian masukan dari pemerintah daerah atas pemanfaatan DBHCHT, dan kemampuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menindak tegas produsen-produsen yang melanggar aturan pita cukai.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x