Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

- 13 Juni 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi gardu listrik
Ilustrasi gardu listrik /pixabay

KARAWANGPOST - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi dan golongan pemerintah diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Alasannya karena tarif listrik yang dinaikkan adalah tarif untuk pelanggan rumah tangga yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo Jjuga mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan arahan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tarif Listrik Nonsubsidi Naik Mulai 1 Juli 2022 

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik bisa lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah berdampak terhadap perbaikan kinerja keuangan negara karena menghemat kompensasi sebesar Rp3,1triliun.

"Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini," kata Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Antusias Warga Karawang Berangkat Haji Tinggi, Ini Kata Wabup 

Melalui penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta sektor pemerintah (P1, P2, dan P3), maka potensi kompensasi listrik tahun ini diproyeksikan mencapai Rp62,82 triliun.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah