Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli

- 11 Juli 2022, 15:15 WIB
Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api
Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon

KARAWANGPOST - Ada syarat terbaru perjalanan naik kereta api, baik kereta jarak jauh maupun lokal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan kalau penumpang KA Jarak Jauh hanya bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi booster, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Thailand Snaker, Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Posisi Shin Tae-yong Aman Meski Gagal di Piala AFF U19, Ini Penjelasan PSSI

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Piala Presiden 2022: PSIS Pasang Kuda-kuda Balikkan Keadaan, Arema Tidak Mau Main Imbang

  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Review dan Sinopsis Film Drama China Dragon Day, You’re Dead Season 3 (2022)

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: KAI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x