"OJK sudah membatasi (dana) pinjol legal maksimal 3 saja, Tapi masalahnya lagi-lagi masyarakat mencari lagi, bahkan setelah yang legal tetap dilakukan juga yang ilegal, terkait dengan perubahan perilaku tersebut makanya penting sekali ditekankan adanya literasi dan inklusi yang masif," ujar Ela
Untuk itu, Ela meminta OJK untuk mengkaji kembali besaran bunga pinjol yang dibutuhkan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Hal itu untuk menghindari konsumen mengalami kesulitan bayar.
Ela juga menekankan agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta berhati-hati juga waspada terhadap tawaran pinjol yang cukup mudah diakses.***