Sebanyak 2,6 Juta Milenial Terjebak Pengembalian Dana Pinjol

- 26 November 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi - Pusing
Ilustrasi - Pusing /Karawangpost/Foto/Pexels-Liza Summer

KARAWANGPOST - Ada sebanyak 2,6 juta orang kesulitan untuk mengembalikan dana pinjaman online (pinjol), bahkan lebih dari separuh konsumen tersebut diketahui merupakan kaum milenial.

Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi sumber pinjaman online (pinjol) ke konsumen.

Selain itu, Ela juga menyoroti tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol yang dipahami oleh masyarakat selamat ini.

Baca Juga: Pemilu 2024: Tim Kampanye Capres-Cawapres diminta Gunakan Materi Ramah Disabilitas

Saat ini, masyarakat hanya bisa melakukan peminjaman maksimal dari tiga platform pinjol. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE OJK Nomor 19/2023. Sehingga, masyarakat tidak konsumtif dan alami gagal bayar

"Meskipun masyarakat membutuhkan (pinjol), masyarakat juga perlu mengetahui secara komprehensif, sehingga terhindar dari istilah 'gali lubang tutup lubang' yang dapat mengancam keselamatan Konsumen," ujar Ela, Kamis 23 November 2023 lalu.

Ia juga mengapresiasi respon OJK dengan adanya surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Acep Jamhuri diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan TWP AD

SE tersebut mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi serta penagihan, yang nantinya peminjam hanya bisa meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol saja.

"OJK sudah membatasi (dana) pinjol legal maksimal 3 saja, Tapi masalahnya lagi-lagi masyarakat mencari lagi, bahkan setelah yang legal tetap dilakukan juga yang ilegal, terkait dengan perubahan perilaku tersebut makanya penting sekali ditekankan adanya literasi dan inklusi yang masif," ujar Ela

Untuk itu, Ela meminta OJK untuk mengkaji kembali besaran bunga pinjol yang dibutuhkan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Hal itu untuk menghindari konsumen mengalami kesulitan bayar.

Ela juga menekankan agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta berhati-hati juga waspada terhadap tawaran pinjol yang cukup mudah diakses.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah