Dalam penyiapan kerangka kebijakan ekonomi biru, telah diterbitkan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP No 11 tahun 2023 dan PP No 26 tahun 2023.
Selain itu, terdapat juga beberapa Peraturan Menteri yang telah diselesaikan oleh KKP, di antaranya untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Baca Juga: Barcelona vs Osasuna, 12 Januari 2024 Piala Super Spanyol Semi Final
Mengenai dua kebijakan ini Menteri Trenggono memastikan pelaksanaan keduanya harus dibarengi dengan kajian dan kesiapan matang, baik sisi infrastruktur maupun sumber daya manusianya.
“Dua-duanya masih belum dijalankan ya, masih terus dimatangkan agar saat diimplementasikan seluruhnya siap,” urai Menteri Trenggono.
Lebih jauh Trenggono memaparkan, bentuk implementasi program ekonomi biru di 2024 diantaranya penguatan infrastruktur teknologi monitoring, melanjutkan pembangunan modeling budidaya, integrasi perizinan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Marroco vs Sierra Leone, 11 Januari 2024 FIFA Matchday Piala Afrika
Lebih lanjut lagi, memperbaiki dan melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil serta terluar dari kerusakan, penguatan sarana prasarana pelabuhan, penangangan sampah plastik di laut, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Untuk modeling budidaya misalnya, pembangunan dilakukan di sejumlah lokasi. Rinciannya modeling budidaya udang berbasis kawasan di Sumba Timur, modeling budidaya ikan nila di Karawang, modeling budidaya kepiting di Pasuruan, modeling budidaya rumput laut di Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta modeling budidaya lobster di Batam.
“KKP juga akan terus mengembangkan sistem infrastruktur Ocean Big Data. Di tahun 2024 ini, kami juga memulai pengadaan satelit nano untuk pemantauan dan pengawasan perairan Indonesia, serta melanjutkan penyusunan Ocean Accounting,” jelas Trenggono.***