KKP Berhasil Hapus Tarif Ekspor untuk Komoditas Ikan Tuna Ke Jepang

- 12 Januari 2024, 21:14 WIB
Olahan ikan tuna
Olahan ikan tuna /Karawangpost/Foto/KKP

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor untuk empat komoditas tuna olahan ke Jepang menjadi zero tarif.

Zero tarif ekspor tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.

“Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Kelebihan Bunga Kertas Sebagai Tanaman Hias Ruangan

Selain itu, Budi juga memaparkan 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm. Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.

“Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Budi menyebut Jepang sebagai salah satu negera tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya, terutama tuna-cakalang.

Baca Juga: Fakta Unik Bunga Asoka Jarang Terekspos

Adapun Jepang merupakan impotir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar USD 2,2 Miliar pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat. Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan, China, Thailand.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x