KKP Berhasil Hapus Tarif Ekspor untuk Komoditas Ikan Tuna Ke Jepang

- 12 Januari 2024, 21:14 WIB
Olahan ikan tuna
Olahan ikan tuna /Karawangpost/Foto/KKP

Sedangkan Indonesia berada diurutan ke-6 dengan pangsa 7%. Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar USD 395 Juta dengan pemasok utama adalah Thailand, disusul Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

Pada periode Januari - November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$ 632,7 juta. Nilai tersebut berasal dari produk udang, tuna-cakalang, mutiara, rajungan, dan cumi-sotong-gurita.

Baca Juga: Berikut ini Rempah-Rempah Indonesia yang Banyak Diekspor

Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai USD 47,6 juta atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.

Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

Baca Juga: Tangkal Penyakit Kanker dengan Buah Persik, Benarkah?

“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujar Budi.

Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut.

Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan. “Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah