Dalam proses ini, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.
“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.
Baca Juga: 15 Adegan dilakukan Pelaku dalam Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Istri Bunuh Suami di Karawang
Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
“Petani hanya cukup menyiapkan KTP saja selain kartu tani. Mereka bisa mengambil di kios-kios sepanjang namanya sudah terdaftar pada sistem e-RDKK,” ungkapnya.
Sementara itu, Ali Jamil memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran dan juga telah mengimplementasikan sejumlah sistem.
“Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi,” ungkapnya.***