Demi Subsidi Kereta Cepat, Pemerintah akan Naikan Pajak Sepeda Motor Bertenaga BBM

- 19 Januari 2024, 13:41 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /dik.foto/Humas Setkab/Agung

KARAWANGPOST - Pemerintah berencana menaikan pajak kendaraan sepeda motor bahan bakar fosil, kenaikan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

"Kami juga tadi rapat, berpikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik," katanya dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) disiarkan secara daring, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Kronoligis Lengkap Kasus Istri Bunuh Suami di Karawang, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Atur Rencana Eksekusi

Selain itu, pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

"Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat," kata Luhut.

Meski begitu, Pria yang juga bertugas sebagai koordinator penanganan polusi DKI Jakarta itu belum bisa memberikan keterangan kapan ketentuan itu direalisasikan.

Nantinya, kata Luhut, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik. Namun ia tidak merinci kenaikan pajak yang dimaksud.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuh Bayaran, Istri Bunuh Suami di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x