Mentan Amran Minta Pengecer dan Distributor Tidak Main-main dengan Pupuk Subsidi

- 24 Januari 2024, 20:40 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaima
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaima /Karawangpost/Foto/Kenentan-RI

KARAWANGPOST - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan dorongan kepada kios pengecer untuk lebih mempermudah dan efisien dalam penyaluran pupuk subsidi kepada para petani.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman kerap mewanti-wanti distributor maupun kios pengecer untuk tidak main-main dengan Pupuk bersubsidi kepada petani.

“Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” ujar Mentan Amran Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: Satu Tersangka Aksi Bentrokan Ormas di Karawang Berhasil ditangkap Polisi

Mengenai ketersediaan, Mentan Amran juga menegaskan agar petani tidak perlu khawatir akan ketersediaan Pupuk bersubsidi.

“PT Pupuk Indonesia, sebagai produsen pupuk bersubsidi, saat ini memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton. Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” tegasnya.

Di sisi penyaluran, Kementan juga semakin menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu, kios pengecer diharapkan untuk tidak menghambat petani yang hendak menebus pupuk.

Baca Juga: Marbot Bejat Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Karawang

Lebih lanjut, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai NIK mereka agar dapat mengakses data alokasi petani.

Dalam proses ini, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.

Baca Juga: 15 Adegan dilakukan Pelaku dalam Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Istri Bunuh Suami di Karawang

Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN.

Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Baca Juga: Management PT Pindo Deli II Karawang Sebut Jika ditutup Permanen akan Memberhentikan Masuknya Investasi

“Petani hanya cukup menyiapkan KTP saja selain kartu tani. Mereka bisa mengambil di kios-kios sepanjang namanya sudah terdaftar pada sistem e-RDKK,” ungkapnya.

Sementara itu, Ali Jamil memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran dan juga telah mengimplementasikan sejumlah sistem.

“Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi,” ungkapnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x