Anggaran Bansos Tahun 2024 Hampir Tembus Angka Rp500 Triliun

- 5 Februari 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi - Kredit uang rupiah
Ilustrasi - Kredit uang rupiah /Instagram/@pinjaman_online03/

KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial mulai dari Bantuan Langsung Tunai hingga bansos dan lainnya, senilai Rp496 triliun pada APBN 2024.

Jumlah anggaran untuk bansos tersebut naik Rp20 triliun jika dibandingkan dengan anggaran pada APBN 2023 lalu.

“Bansos dalam APBN tahun 2024 nilainya Rp496 triliun, jadi beda Rp20 triliun dari tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, kepada media, dikutip Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: OnePlus 11 dan 12 perkenalkan Fitur AI di Pembaruan Perangkat Lunak Terbarunya

Dijelaskannya, bahwa anggaran sebesar itu dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Dalam penyalurannya nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan atau kondisi yang akan terjadi di lapangan.

“Penyaluran bansos itu tentu akan menyesuaikan perkembangan kondisi yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara membuat Gmail menulis Email Sendiri menggunakan AI Google Brad

Disinggung perihal bansos yang selama ini menjadi sorotan jelang Pilpres 2024. Sri Mulyani menegaskan bansos merupakan program yang memang sudah dianggarkan dalam APBN.

“Bansos itu adalah instrumen dalam APBN. APBN adalah undang-undang. Undang-undang APBN itu dibahas bersama seluruh partai politik, fraksi di Senayan dan sesudah menjadi undang-undang dia menjadi instrumen negara bersama,” ucapnya.

Dari ketentuan itu, Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk tahu bahwa bantuan sosial mereka berasal dari pajak orang mampu atau kaya. Mereka harus ikut mengawasi APBN.

“Masyarakat harus ikut mengawasi, ikut memiliki, karena mereka yang mampu membayar pajak dan tentu mereka ingin tahu uang pajaknya untuk apa. Sedangkan penerima harus tahu uangnya dari mana,” tutupnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah