Sebab, masyarakat pelosok dan pegunungan kesulitan mengakses pupuk, karena tidak mampu menggunakan Kartu Tani.
Caranya, dengan mencabut Permentan, agar petani dapat menggunakan KTP untuk membeli pupuk. "Kami ubah sesuai dengan keinginan petani," tegas Mentan Amran.
Ia meyakini, dengan penggunaan KTP, distribusi pupuk dapat merata diterima oleh seluruh petani di Indonesia. Apalagi, pengadaan pupuk juga naik dua kali lipat.***