Bea Cukai Yogyakarta Dorong Produksi Cerutu Lokal Tembus Pasar Mancanegara

- 28 April 2021, 04:53 WIB
Produksi Cerutu Lokal Yogyakarta PT Tatumatani
Produksi Cerutu Lokal Yogyakarta PT Tatumatani /fok.foto/Kemenkeu RI/



KARAWANGPOST - Setelah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai Yogyakarta, salah satu hasil produksi lokal Yogyakarta kembali mendunia.

Cerutu produksi PT Tarumartani kini berhasil menembus pasar Jepang dan Amerika Serikat. Tercatat 29.963 batang cerutu dan 165,6 kilogram tembakau iris (TIS) diekspor dengan nilai devisa USD8601 atau sekitar 125 juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, pada Senin 26 April 2021 lalu menyebutkan, bentuk fasilitas ekspor tersebut yaitu petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi PT Tarumartani yang akan diekspor langsung di lokasi pabrik PT Tarumartani.

Baca Juga: Memburu Malam Lailatul Qadar, Kapan Terjadinya?

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) yang diajukan oleh perusahaan,” jelasnya, seperti dikutip dari situs Bea Cukai.

Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 ini berfungsi sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.

Menurut Hengky dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi cerutu yang akan diekspor belum dilekati pita cukai.

Baca Juga: Munarman Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Tiba dengan Mata Tertutup dan Tangan Diborgol

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.

Namun sebelumnya, untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan.

Baca Juga: Memburu Malam Lailatul Qadar, Kapan Terjadinya?

Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus memfasilitasi ekspor dari Yogyakarta. “Fasilitas ekspor yang kami berikan merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Diharapkan dengan terdongkraknya ekspor dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” tutup Hengky.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah