Langgar Aturan Pencegahan COVID-19 di Thailand, Warga Disanksi Penjara dan Denda

- 17 Juli 2021, 16:41 WIB
Langgar Aturan Pencegahan COVID-19 di Thailand, Warga Disanksi
Langgar Aturan Pencegahan COVID-19 di Thailand, Warga Disanksi /Karawangpost/pexels: RODNAE Production
 
 
KARAWANGPOST - Tren Lonjakan kasus COVID-19 di Thailand semakin meningkat, sehingga negara melarang warga melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di seluruh wilayah.
 
Negara juga mempertimbangkan pembatasan yang lebih ketat salah satunya menerapkan penguncian wilayah sebagian di Bangkok dan sembilan provinsi lain pada pekan ini.
 
Gugus tugas COVID-19 Thailand melaporkan 10.082 kasus baru dengan jumlah 141 kasus kematian, sehingga totalnya menjadi 391.989 kasus dan 3.240 kematian sejak awal pandemi COVID-19.
 
 
Larangan berkumpul untuk menvegah penyebaran COVID-19 tersebut telah diberlakukan dengan hukuman sanksi maksimal dua tahun penjara atau denda 40.000 bath sekitar Rp17,7 juta, menurut pengumuman Royal Gazette yang disiarkan Jumat 16 Juli 2021. 
 
Adanya wabah COVID-19 terburuk yang dipicu varian Alfa dan Delta sejak awal April, kini menteri Prayuth Chan-ocha mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan lebih ketat lagi.
 
 
"Ada kebutuhan untuk memperluas aturan yang membatasi pergerakan orang sebanyak mungkin dan menutup lebih banyak fasilitas di luar sektor esensial," kata Prayuth melalui halaman resminya di facebook, Jumat.
 
Wilayah yang dianggap berisiko tinggi di Thailand telah menerapkan pembatasan paling ketat dalam setahun terakhir sejak Senin, melalui pembatasan pergerakan dan pengumpulan massa, penutupan mal dan tempat bisnis, dan pemberlakuan jam malam pukul 21.00-04.00.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x