KARAWANGPOST - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melonggarkan aturan pembatasan yang selama ini berlaku untuk mencegah virus COVID-19 mulai 17 Oktober 2021.
Hal itu disebabkan seiring menurunnya angka kasus COVID-19 yang berdampak positif pada pelonggaran aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sudah mulai melepas stiker physical distancing atau jaga jarak di dalam Masjidil Haram.
Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 16: Hye Jin Ajak Nikah Hong Doo Shik
Baca Juga: Bungkam Bali United, PSM Makassar Naik ke Peringkat Empat
Wakil Sekretaris Jenderal Manajemen Jemaah di Kepresidenan, Osama bin Mansour Al-Hujaili mengungkapkan, sejak awal pandemi Kepresidenan telah bekerja untuk menerapkan sejumlah tindak pencegahan dan upaya keselamatan pengunjung Masjidil Haram.
Salah satunya poster physical distancing yang disebar di seluruh Masjidil Haram.
Terlihat dalam video Unggahan akun Instagram @haramain_info, para petugas mencabut stiker yang tersebar di Masjidil Haram.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal