Partai Republik AS Perkenalkan UU Pelarangan Pengunaan TikTok

- 27 Januari 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi - TikTok diperangkat selular
Ilustrasi - TikTok diperangkat selular /Pixabay/antonbe/



KARAWANGPOST - Partai Republik di DPR dan Senat telah memperkenalkan undang-undang yang berupaya melarang TikTok di semua perangkat di Amerika Serikat.

Senator Josh Hawley dan Perwakilan Ken Buck meluncurkan No TikTok on United States Devices Act pada hari Rabu, 25 Januari 2023 berharap untuk membangun undang-undang sebelumnya yang telah melarang aplikasi tersebut dari beberapa komputer pemerintah.

“TikTok menimbulkan ancaman bagi semua orang Amerika yang memiliki aplikasi di perangkat mereka. Ini membuka pintu bagi Partai Komunis China untuk mengakses informasi pribadi, penekanan tombol, dan lokasi orang Amerika melalui pengambilan data yang agresif,” kata Hawley. 

Baca Juga: Polri Hentikan Masa Berlaku Pelat Nomer Khusus

Melarangnya di perangkat pemerintah adalah langkah ke arah yang benar, tetapi sekarang adalah waktunya untuk melarangnya secara nasional untuk melindungi rakyat Amerika.

RUU itu akan memanggil otoritas presiden di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, sebuah undang-undang yang memungkinkan Gedung Putih untuk campur tangan dalam perdagangan selama keadaan darurat nasional. 

Entitas AS yang terus berbisnis dengan ByteDance akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang diusulkan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pandemi COVID-19 Selesai, Indonesia Bisa Deklarasikan

Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengecam RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mengambil pendekatan sedikit demi sedikit untuk keamanan nasional dan pendekatan sedikit demi sedikit untuk masalah industri yang luas seperti keamanan data, privasi, dan bahaya online.

"Kami berharap [Hawley] akan memfokuskan energinya pada upaya untuk mengatasi masalah tersebut secara holistik, daripada berpura-pura bahwa melarang satu layanan akan menyelesaikan masalah apa pun yang dia khawatirkan atau membuat orang Amerika lebih aman," kata juru bicara TikTok.

Sementara Hawley mengatakan kepada wartawan di Capitol Hill bahwa undang-undangnya secara khusus mengejar TikTok dan melarangnya.

Baca Juga: Berbagai Program yang ditangani KPCPEN akan Dikembalikan ke Masing-masing Kementerian

Bahasa RUU tersebut tampaknya tidak mengandung tindakan untuk melarang aplikasi tersebut dari perangkat Amerika. Tidak jelas bagaimana larangan seperti itu akan diberlakukan.

Selain melarang transaksi dengan ByteDance dan entitas lain yang terkait dengan TikTok, RUU baru itu juga menyerukan laporan yang akan disusun oleh komunitas intelijen AS tentang dugaan ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok.

Baca Juga: Nota Pembelaan Bharada E, Ada Nama Presiden, Mahfud MD dan Jenderal Polisi

Laporan tersebut akan berfokus pada apakah pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses data AS, terutama untuk tujuan intelijen atau militer dan menguraikan upaya berkelanjutan apa pun oleh Beijing untuk memantau atau memanipulasi warga Amerika secara online.

Hawley telah memimpin sekelompok anggota parlemen, kebanyakan dari mereka dari Partai Republik, yang sangat kritis terhadap TikTok dan perusahaan induknya di China dengan senator baru -baru ini menyebut aplikasi tersebut sebagai pintu belakang China ke dalam kehidupan orang Amerika.

Dia memelopori upaya untuk melarang TikTok di beberapa perangkat pemerintah akhir tahun lalu, yang mendapat dukungan bipartisan, tetapi berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak cukup.***

Editor: M Haidar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x