Karena itu, dirinya mendesak Dewan Keamanan PBB segera melakukan intervensi agar pembantaian oleh Israel di Rumah Sakit al-Shifa Gaza tidak terulang.
“Apa yang dilakukan Israel sudah tak masuk akal, melampaui imajinasi kebiadaban, tak dapat dibenarkan dari sisi manapun. Itu serangan barbar selain juga dengan sangat telanjang melanggar hukum humaniter internasional dan juga Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949,” ungkap Fadli.
Baca Juga: Densus 88 Polri Kembali Ringkus Empat Terduga Teroris di Riau
Fadli Zon yang juga Vice President the League of Parliamentarians for al-Quds, jaringan parlemen global untuk Palestina itu menekankan bahwa serangan Israel terhadap Palestina kian menegaskan urgensi membawa Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
“Serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza itu semakin menegaskan Israel sebagai penjahat perang dan pelaku genosida. Usulan agar Indonesia mengadukan Israel ke ICC harus dipertimbangkan,” kata Fadli.
Fadli Zon mengungkapkan baik adanya rencana untuk menyepakati Gencatan Senjata selama 4 hari. Gencatan Senjata ini krusial untuk memungkinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza, serta evakuasi para korban yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk bagi upaya pembebasan tahanan.***