Peredaran Ratusan Tabung Elpiji 3 Kilogram Tanpa SNI, Dirut Produsen Tabung Tak Terjerat Hukum, Kenapa?

18 Februari 2021, 11:08 WIB
Sidang kasus peredaran tabung elpiji tanpa SNI /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI pada Rabu 17 Februari. Sidang digelar secara online atau melalui sidang jarak jauh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.

General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu.

Baca Juga: Genap Setahun Ashraf Meninggal, BCL Bangkit dan Menikmati Proses Ibadah

PT MTUI itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sementara Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.

Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Baca Juga: Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Otsus Papua

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Baca Juga: Payudara Kecil atau Besar, Mana yang Lebih Ideal?

Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.

Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.

Baca Juga: Para Isteri Wajib Tahu, Ini 6 Posisi Favorit Bercinta Bagi Pria, Nomor 3 Paling Banyak Disukai

Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.

Terkait dengan kasus peredaran 950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI di wilayah Karawang, kini masih proses persidangan. Rabu pekan depan sidang dilanjutkan, rencananya akan menghadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler