Besok, Polres Karawang Akan Periksa Korban Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD Purwakarta dan Pejabat IPDN

19 September 2023, 14:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Karawang Arif Bastomi saat memberikan keterangan kepada wartawan /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus dapat diterima menjadi siswa Taruna di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan masuki babak baru.

Kuasa hukum korban JK Alek Safri Winando menyebutkan, bahwa terkait kasus ini pihak kepolisian akan memanggil pihak korban dan anaknya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya hari Rabu, 19 September 2023 besok.

"Ya, besok pihak korban akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN," ujar Alek di Polres Karawang, Selasa 18 September 2023.

Baca Juga: Polri Akan Segera Lakukan Pemeriksaan Para Influencer Terlibat Promosi Judi Online Pekan Ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karang Arif Bastomi saat ditemui dikantornya menyampaikan, sampai dengan hari ini, pihaknya sudah menerima laporan yang dilaporkan oleh pihak terlapor.

"Kita akan melakukan penanganan sesuai SOP yang ada dan perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media semua," kata Tomi.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban Alek Safri Winando meminta aparat penegak hukum untuk segera memperoses kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oknum anggota DPRD Purwakarta dan Oknum pejabat IPDN kepada kliennya warga Karawang sebagai korban.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Selebgram Nur Utami Sebagai Tersangka Kasus TPPU Jaringan Ferdy Pratama

"Mohon kepada aparat hukum di Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti atss pelaporan tersebut," tandas Alek, Sabtu 16 September 2023 lalu.

Korban berserta kuasa hukumnya telah melaporkan kedua oknum pejabat publik tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Karawang, pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Satu Anggota Brimob di Distrik Serambakon Pegunungan Bintang Papua

Kedua oknum pejabat publik anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN telah melakukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kepada warga Karawang, dengan modus anak korban bisa diterima menjadi siswa Taruna IPDN.

Oknum DPRD Purwakarta berinisial N dan oknum pejabat IPDN berinisial MZ mengaku bisa menjamin anak korban JK untuk masuk menjadi Taruna di IPDN.

Kemudian JK , secara bertahap menyerahkan uang sesuai permintaan N dan MZ, hingga total uang yang sudah diserahkan JK sebesar Rp.550 juta. Hingga saat ini, anak korban JK tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler