Remisi Khusus Untuk 13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang

- 25 Desember 2020, 14:43 WIB
Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Karawang
Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Remisi khusus diberikan kepada 13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang pada Natal tahun 2020.

Remisi khusus golongan satu sebanyak 12 belas orang dan remisi khusus golongan dua sebanyak satu orang warga binaan lapas karawang.

Pemberian Remisi tersebut dipimpin oleh Kalapas Karawang, Lenggono Budi. 

Baca Juga: Dua Hari Libur Natal, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Hari Raya Natal mengingatkan untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

"Dengan adanya Remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab,"ujar Kalapas. Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Avanza, Ini Daftar Mobil Keluarga Terlaris pada November 2020

Kalapas juga menyampaikan pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkeyakinan Nasrani untuk terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Teruslah menebar kebaikan, dan menjalin persahabatan dengan sesama ummat beragama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Baca Juga: Gentong Mas Produk Minuman Herbal, Produksi Pondok Pesantren Garut Jawa Barat

Serta selalu taat dan patuh terhadapat ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan, dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.***


Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x