Satgas COVID-19 Karawang akan Bubarkan Kerumunan saat Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 29 Desember 2020, 20:44 WIB
Imbauan Penutupan Kawasan Perayaan Malam Tahun Baru
Imbauan Penutupan Kawasan Perayaan Malam Tahun Baru /Karawangpost

 

KARAWANGPOST- Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karawang dengan berbagai racangan penanganan seperti akan menutup tiga  titik pusat kerumunan atau keramaian saat perayaan malam tahun baru.

Juru bicara Satgas COVID-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan, Satgas akan bertindak tegas untuk membubarkan kerumunan saat perayaan malam tahun baru di Karawang.

Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan COVID-19 Di Wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Jabar Distribusikan Bansos Tahap Empat kepada 1,9 juta Penerima Bansos 

Pembubaran tersebut nantinya dilakukan oleh tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD di tiga titik pusat keramaian yang berpotensi kerumunan yakni Galuh Mas, Alun-alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan.

Sementara itu, Tim Satgas dan aparat TNI/Polri dan Satpol PP rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat dalam satu hari Satgas berpatroli sebanyak empat kali.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Lokasi dan Tahun Pembuatan Video Syur Gisel, Roy Marten Berikan Doa Terbaik

Dalam patrol tersebut Tim Satgas dan aparat TNI/Polri dan Satpol PP banyak menemui masyarakat yang beraktivitas dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x