Kajari Karawang Ingatkan Calon Kades Wajib Miliki Pemahaman Hukum

- 18 Maret 2021, 19:57 WIB
Rohayatie Kepala Kejaksaan Negeri Karawang saat Melakukan Penandatanganan
Rohayatie Kepala Kejaksaan Negeri Karawang saat Melakukan Penandatanganan /Karawangpost/Haidar/Mela/



KARAWANGPOST - Sebanyak 177 desa dari 29 kecamatan se- Kabupaten Karawang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung.

Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Karawang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Maret 2021 mendatang.

Dalam persiapannya Pemkab Karawang menyelenggarakan rapat orientasi pemilihan kades 2021 Sukses Tanpa Ekses secara virtual di Command Centre Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang pada Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Impor Beras Bisa Sakiti Hati Petani

Baca Juga: Nigeria Akan Produksi Pupuk Batu Bara Hasil Inovasi Indonesia

Baca Juga: Pemerintah Harus Menjamin Keamanan dan Kerahasiaan Program Sertifikat Tanah Elektronik

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan, kepada calon kepala desa yang nantinya terpilih kelak memiliki pemahaman terhadap Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan memahami mekanisme penyaluran dana desa.

Hindari permasalahan hukum adapun penyebab terjadinya pelanggaran hukum ada beberapa faktor antara lain, tidak mengerti hukum, merasa memiliki kekuasaan dan sengaja melanggar hukum.

"Semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini aman dan lancar tetap menjalankan Prokes ketat di TPS, dan berharap kepala desa terpilih nanti tidak melakukan tindakan tercela dengan melakukan korupsi dana desa," ucap Rohayatie.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x