Larangan Mudik, Terminal Klari Ditutup pada 6-17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi terminal Klari
Ilustrasi terminal Klari /Diskominfo Karawang

KARAWANGPOST - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menutup sementara Terminal Klari. Dengan begitu layanan operasional bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) ditiadakan pada 6-17 Mei.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang Ade Safrudin mengatakan, penutupan sementara Terminal Klari sesuai dengan Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Ini yang Harus Diketahui

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 dari Pekerja Migran yang Pulang Kampung, Purwakarta Siapkan Ruang Isolasi

Ade mengingatkan agen-agen bus yang berada di luar Terminal Klari, misalnya di Bunderan Karawang Barat, Bunderan Perumnas dan Jalan Niaga untuk tutup.

Bersama dengan Dinas Kesehatan Karawang, Ade mengaku pihaknya akan mendirikan pos di Terminal Klari.

Ia menyebut jika ada warga yang memaksakan diri untuk mudik dan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan dilakukan tes cepat antigen. Juga diminta memutar balik arah kendaraannya.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x