Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Tempat Wisata Green Canyon Karawang
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Lebih lanjut, Ketua Satgas BLBI menjelaskan, bahwa terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya.
Proses tersebut akan melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.
Baca Juga: Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul
"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi, ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan
membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.***