KARAWANGPOST - Kasus pembunuhan bos rumah makan padang Khairul Amin (54) di Kabupaten Karawang terkuak.
Polisi menemukan surat perjanjian kerja antara isteri bos rumah makan padang dengan sekelompok 'pembunuh bayaran'.
Surat perjanjian kerja tersebut ditulis tangan dan bermaterai. Ada sekelompok 'pembunuh bayaran' dan NW (isteri Khairul Amin) yang tanda tangan dalam surat perjanjian tersebut.
Namun tidak ditulis dalam surat perjanjian itu jenis pekerjaan yang dimaksud. Pihak kepolisian menduga itu adalah surat perjanjian antara isteri bos rumah makan padang dengan para 'pembunuh bayaran'.
Artinya itu merupakan surat perjanjian kalau isteri bos rumah makan padang tersebut siap membayar sekelompok 'pembunuh bayaran' agar menghabisi nyawa suaminya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan terhadap bos rumah makan padang itu adalah kasus pembunuhan yang direncanakan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Terungkap, Sang Isteri Sewa 'Pembunuh Bayaran'
Perencanaan dilakukan pada September 2021 dan aksi pembunuhannya terjadi pada Rabu 27 Oktober 2021. Lokasi kejadiannya berada di depan rumah korban, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10).