Bawaslu Karawang: Ingat!! Sanksi Pidana untuk Kades yang Terlibat Kegiatan Kampanye Pemilu 2024

- 13 September 2023, 11:27 WIB
Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang /Karawangpost/Istimewa

KARAWANGPOST - Ketua Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan Kepala Desa (Kades) terlibat kegiatan kampanye bisa di pidana.

Larangan para Kades terlibat dalam kegiatan kampanye Caleg maupun Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu Karawang telah mengingatkan terkait netralitas Kades dan perangkat desa serta BPD pada kegiatan kampanye di Pemilu, bisa dikenakan unsur pidana," ujar Engkus Kusnadi, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Dokumentasikan dan Laporkan Setiap Pelanggaran

Bawaslu Karawang telah menyebarkan surat imbauan ke seluruh Kades yang ada di Kabupaten Karawang, supaya aparatur desa bisa menjunjung tinggi netralitas di Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu juga, melalui surat himbauan yang ditunjukan untuk seluruh Kades di Karawang disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tentang netralitas aparatur desa tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Ditetapkan Pemerintah

Apabila Kades dan aparatur desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang dimaksud maka akan disanksi sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x