Saat ini, Polres Karawang telah menangkap ketiga orang pelaku pembunuhan viral tersebut, yakni tersangka OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban dan RZ (24) eksekutor pembunuh bayaran.
Sedangkan korban diketahui bernama Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang, yang bekerja sebagai Karyawan PT Toyota.
Atas perbuatan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Maka para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***